A.PEMBENTUKAN BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau
(Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkanDokuritsu
Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah
pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945. bertepatan
dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya
mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan
membantu proses kemerdekaanIndonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang
diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase
Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Adapun latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil,
termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari
latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme
(kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan
Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang
murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama; Jepang
ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat
Indonesia, dan yang kedua;untuk melaksanakan politik kolonialnya.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha
(semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini
dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda
(orang Jepang).
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan
BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu
Junbi Inkai) dengan anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan
perwakilan etnis terdiri berasal dari 12 orang dari
Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1
orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang dari Tionghoa.
Pada tahun 1944 saipan jatuh ke tangan sekutu.dengan pasukan
jepang di Papua Nugini Kepulauan Solomon,dan Kepulauan Marshall yang berhasil
di pukul mundur oleh pasukan sekutu.Dalam situasi kritis tersebut,pada tanggal
1 maret 1945 Letnan Jendral Kumakici Harada , pimpinan pemerintah pendudukan
jepang di jawa , mengumumkan pembentukan badan penyelidik Usaha-usaha persiapan
kemerdekan INDONESIA (Dokuritsu Junbi Cosakai) . pengangkatan pengurus ini di
umumkan pada tanggal 29 april 1945 .
dr.Radjiman Wediodiningrat diangkat sebagai (Kaico),
sedangkan yang duduk sebagai ketua muda (fuku kico) pertama di jabat oleh
seorang jepang , Shucokai cirebon yang bernama Icibangase . R .P .Suroso
diangkat sebagai kepala sekertariat dengan di bantu oleh Toyohiti Masuda dan
Mr. A. G . Pringodigdo pada tanggal 28 mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian
badan penyelidik Usaha-Usaha persiapan kemerdekaan bertempat di gedung Cuo
sangi in, jalan pejambon (Sekarang GedungDepartemen Luar negri)
,jakarta.upacara peresmian itu dihadiri pula oleh dua pejabat jepang yaitu
jendral Itagaki (panglima tentara ke tujuh yang bermarkas di singapura) dan
letnan jendral nagano (panglima tentara Keenam belas yang baru ). Pada
kesempatan itu di kibarkan bendera jepang ,Hinomaru oleh Mr.A.G. pringgodigdo
yang disusul dengan pengibaran bendera merah putih oleh toyohiko Masuda.
Rapat Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di
Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad,
lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai
keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini
terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam
pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
- peri
kebangsaan
- peri
ke Tuhanan
- kesejahteraan
rakyat
- peri
kemanusiaan
- peri
kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan
lima asas yaitu
- persatuan
- mufakat
dan demokrasi
- keadilan
sosial
- kekeluargaan
- musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan
lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
kebangsaan
Indonesia
b. internasionalisme dan peri kemanusiaan
c. mufakat atau demokrasi
d. kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau
bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila
diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong
merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut
adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan
istilah Pancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya
disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta
sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Masa antara Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan
kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia
kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan
dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
- Ir.
Soekarno (ketua)
- Drs. Moh.
Hatta (wakil ketua)
- Mr. Achmad
Soebardjo (anggota)
- Mr. Muhammad
Yamin (anggota)
- KH.
Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul
Kahar Muzakir (anggota)
- Abikoesno
Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus
Salim (anggota)
- Mr. A.A.
Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum
kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945
Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang
dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang
berisikan:
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rapat Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan
bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar,
ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat
ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang
dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno
Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah
Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya,
Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk
lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
- Prof.
Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
- Mr.
Wongsonegoro
- Mr.
Achmad Soebardjo
- Mr.
A.A. Maramis
- Mr.
R.P. Singgih
- H.
Agus Salim
- Dr.
Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan
sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima
laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan
tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b.
pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan
mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep
Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam
Jakarta.
a. Perumusan Dasar Negara Indonesia
untuk merumuskan UUD diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia
Merdeka .
1) Rumusan Mr. Muh. Yamin
Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk penyampaian rumusan Dasar
Negara Indonesia Merdeka adalah Mr Muh . Yamin mengemukakan lima” Ajas Dasar
Negara Republik Indonesia ”sebagai berikut :
a) peri kebangsaan
b) peri kemusiaan
c) peri ke-tuhanan
d) periKerakyataan
e) Kesejahteraan rakyat
2) Rumusan prof. Dr .Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 mei 1945 prof. Dr.Mr Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia
Merdeka yaitu sebagai berikut :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan
d) Musyawarah
e) Keadilan sosial
3) Rumusan Ir. Soekarno
Pada tanggal 1juni 1945 berlangsunglah rapat terakhir dalam
persidangan pertama , itu .pada kesempatan itulah Ir Soekarno mengemukakan
pidatonya yang kemudian dikenal sebagai ”Lahirnya pancasila ”.selain berisi
pandangan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka ,keistimewaan pidato Ir
Soekarno juga berisi usulan mengenai nama bagi dasar negara ,yaitu pancasila
,Trisiia ,atau Ekasila .
Selanjutnya ,sidang memilih nama pancasila sebagai nama
dasar negara .Lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir Soekarno adalah sebagai
berikut :
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 jini 1945 BPUPKI membentuk panitia kecil
yang beranggotakan dengan 9orang . oleh karna itu, panitia ini di sebut juga
sebagai panitia sembilan. Anggotanya berjumlah 9orang , yaitu sebagai berikut:
1) Ir.Soekarno
2) Drs.Moh. Hatta
3) Mr. Muh. Yamin
4) Mr. Ahmad soebardjo
5) Mr. A.A . Maramis
6) Abdul kadir Muzakir
7) K. H. Wachid Hasjim
8) H. Agus Salim
9) Abikusno Tjokrosjos
Mr. Muh. Yamin menamakan rumusan tersebut piagam Jakarta
atau Jakarta Charter. rumusan rancangan dasar negara Indonesia Merdeka itu
adalah sebagai berikut :
1) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at islam sebagai pemeluk –
pemeluknya ,
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Kesatuan Indonesia
4) (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
pemusyawaratan perwakilan
5) (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi kerakyatan indonesia
c. Rancangan UUD
Pada tanggal 10 juli 1945 dibahas Rencana UUD, termasuk soal
pembukaan atau preambule-nya oleh sebuah panitia perancang UUD dangan suara
bulat menyetujui isi prembule (pembukaan) yang di ambil dari piagam jakarta.
Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian di sempurnakan bahasanya oleh
panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Husein Djaja diningrat , H. Agus
salaim, dan Prof . Dr. Mr . Soetomo
persidangan ke2 BPUPKI di laksanakan pada tanggal 14 juli 1945 dalam rangka
menerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketui penitia
melaporkan 3 hasil yaitu :
1) Pernyataan indonesia merdeka
2) Pembukaan UUD
3) UUD (batang tubuh )
2.Reaksi GolongonMuda
a.Kongres Pemuda Seluruh Jawa
Tanggal 16 mei 1945 di bandung diadakan kongres pemuda
seluruh jawa yang di prakarsai angkatan moeda indonesia. Kongres pemuda itu
dihadirin oleh lebih 100 pemuda. Kongres tersebut menghimbau para pemuda di
jawa hendaknya bersatu dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan proklamasi
kemerdkaan . satelah 3 hari kongres berlangsung, akhirnya di putuskan 2 buah
resolusi, yaitu:
1) semua golongan indonesia , terutama golongan pemuda di persatukan dan di
bulatkan di bawah satu pimpinan nasional.
2) dipercepatnya pelaksanaan pernyataan kemerdekaan indonesia.
b.pembentukan Gerakan Angkatan Baroe Indonesia
pernyataan pada kongres pemuda seluruh jawa tidak memuaskan
beberapa tokoh pemuda yang hadir. Mereka bertekad untuk menyatakan suatu
gerakan pemuda yang lebih radikal . diadakan suatu pertemuan rahasia di jakerta
utuk membentuk suatu panitia kusus yang di ke tuai oleh B. M. Diah . yang
menghasilkan pembentukan gerakan angkatan baroe indonesia misalnya:
1) mencapai persatuan yang kompak di antara seluruh golongan masyarakat
indonesia
2) menanamkan semangat revolusioner masa atas dasar kesadaran mereka sebagai
rakyat yang berdaulat
3) membentuk negara kesatuan republik indonesia
4) bahu–bahu bersama jepang untuk mempersatukan indonesia tetapi jika perlu
termasuk untuk mencapai kemerdekaan dengan kekuatannya sendiri .
c. pembentukan gerakan rakyat baroe .
adalah gerakan rakyat baroe yang di bentuk berdasarkan hasil
sidang ke-8 cuo sangiin. Susunan pengurus pusat organisasi ini terdiri dari 80
orang . anggotanya terdiri atas penduduk asli indonesia dan bangsa jepang
golongan cina, golongan arab ,dan golongan peranakan eropa.
3. pembentukan PPKI
Pada tanggal 7 agustus 1945 BPUPKI di bubarkan sebagai
penggantinya pemerintah pendudukan jepang membentuk PPKI .Ir. soekarno untuk
sebagai ketua PPKI dan Drs. Muh hata ditunjuk sebagai wikil ketuanya ,
sedangkan Mr.Ahmad Soerbadjo ditunjuk sebagai penasehatnya .
4. peristiawa Rengasdengklok
Moh Hatta berjanji akan menanyakan hal itu kepada
Gunsekanbu. Setelah yakin bahwa jepang telah menyerahkan kepada sekutu Moh.
Hatta mengabil keputusan untuk segera meninggalkan Anggota PPKI .
Rapat yang dipimpin oleh Chairul Saleh itu menghasilkan
keputusan ” kemerdekaan indonesia adalah hak dan soal indonesia sendiri , tak
dapat di gantung pada orang dan negara lain .
5 .perumusan teks proklamasi
Sebelum mereka mulai merumskan naskah proklamasi . Kalimat
pertama dari naskah proklamasi merupakan saran dari Mr.Ahmad Soebardjo yang diambil
dari rumusan BPUPKI , sedangkan kalimat terakhir merupakan sumbangan pikiran
dari Drs .Moh. Hatta.
6.pelaksana proklamasi kemerdekaan
Pimpinan bangsa indonesiia telah berdatangan ke jalan pegang
saat Timur. Adapun susunan acara yang telah dipersiapkan adalah :
1)pembacaan proklamasi
2)pengibaran bendera merah putih
3) sambutan wali kota Soewirjo dan dr.Muwardi
7.penyebaran berita proklamasi
Berita proklamasi yang sudah meluas di seluruh jakarta
disebarkan keseluruh indonesia. Selain lewat radio, berita proklamasi juga
disiarkan lewat pers dan surat sebaran.
8.Reaksi Rakyat terhadap proklamasi kemerdekaan
Reaksi berbagai daerah di indonesia terhadap proklamasi
kemerdekaan Republik indonesia adalah terjadinya perubahan kekuasaan , baik
dengan cara kekerasan maupun dengan cara perundingan .
B. pembentukaan pemerintahan indonesia
1 .pembentukaan pelengkapan negara
a) sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945
1) pembahasan dan pengesahaan UUD
2)perubahan UUD dalam rapat PPKI tanggal 18agustus 1945
3)masa lah penmgangkatan presiden dan wakil presiden
4)pembentukan komite nasional
b) sidang PPKI tgl 19 agustus 1945
1)pembagia wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi beserta Gubernur
2)pembentukan komite Nasionol
3)menetapkan 12 kementrian
c)siding PPKI tgl 22 agustus 1945
1)pembentukan komite nasionol
2)pembentukan partai nasional Indonesia
3)pembentukan bsdan keamanan Rakyat (bkr)
d)rapat raksasa di lapangan ikada
2.perubahan otoritas knip dan lembaga kepresidenan pada awal kemerdekaan
a)kebinet presidensil pertama
b)maklumat pemerintah no.x tgl 16 oktobor 1945
3. maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945
4.maklumat pemerintah tgl 14 november 1945
C.penyusunan kekuatan pertahanan keamanan
1)pembentukan bkr
2)pembentukan tentara nasional
A.PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
Karena BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin
melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ( 独立準備委員会
) Dokuritsu Junbi Iinkai, lit. Komite Persiapan Kemerdekaan) pada
tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
1.Keanggotaan
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa,
3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan,
1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari
golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
- Ir.
Soekarno (Ketua)
- Drs.
Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof.
Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
- KRT
Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
- R.
P. Soeroso (Anggota)
- Soetardjo
Kartohadikoesoemo (Anggota)
- Kiai Abdoel
Wachid Hasjim (Anggota)
- Ki
Bagus Hadikusumo (Anggota)
- Otto
Iskandardinata (Anggota)
- Abdoel
Kadir (Anggota)
- Pangeran
Soerjohamidjojo (Anggota)
- Pangeran
Poerbojo (Anggota)
- Dr.
Mohammad Amir (Anggota)
- Mr.
Abdul Abbas (Anggota)
- Mr.
Mohammad Hasan (Anggota)
- Dr. GSSJ
Ratulangi (Anggota)
- Andi
Pangerang (Anggota)
- A.H.
Hamidan (Anggota)
- I
Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
- Mr.
Johannes Latuharhary (Anggota)
- Drs. Yap
Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan
bertambah 6 yaitu :
- Achmad
Soebardjo (Anggota)
- Sajoeti
Melik (Anggota)
- Ki
Hadjar Dewantara (Anggota)
- R.A.A.
Wiranatakoesoema (Anggota)
- Kasman
Singodimedjo (Anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
2.Persidangan
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang
baru, Soekarno, Hatta dan Radjima Wedyodiningrat diundang
ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan
tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi
kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan
Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana
karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustusn1945, PPKI
memutuskan antara lain:
- mengesahkan
Undang-Undang Dasar,
- memilih
dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai
wakil presiden RI,
- membentuk
Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan
yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
- Kata Muqaddimah diganti
dengan kata Pembukaan.
- Kalimat Ketuhanan,
dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam
Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
- Mencoret
kata-kata … dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang
berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.
- Sejalan
dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.
C.Peristiwa Rengasdengklok
Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa dimulai dari
“penculikan” yang dilakukan oleh sejumlah pemuda (a.l. Adam Malik dan Chaerul
Saleh dari Menteng 31 terhadap Soekarno dan Hatta.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.30. WIB, Soekarno
dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang, untuk kemudian didesak
agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia,sampai dengan
terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan Hatta
serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan
proklamasi akan dilaksanakan.
Menghadapi desakan tersebut, Soekarno dan Hatta tetap tidak
berubah pendirian. Sementara itu di Jakarta, Chairul dan kawan-kawan telah
menyusun rencana untuk merebut kekuasaan. Tetapi apa yang telah direncanakan
tidak berhasil dijalankan karena tidak semua anggota PETA mendukung
rencana tersebut.
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia rencananya akan
dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Kamis,16 Agustus 1945 di
Rengasdengklok, di rumah Djiaw Kie Siong. Naskah teks proklamasi sudah
ditulis di rumah itu.Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para pejuang
Rengasdengklok pada Rabu tanggal 15 Agustus, karena mereka tahu esok
harinya Indonesia akan merdeka.
Karena tidak mendapat berita dari Jakarta, maka Jusuf
Kunto dikirim untuk berunding dengan pemuda-pemuda yang ada di Jakarta.
Namun sesampainya di Jakarta, Kunto hanya menemui Mr. Achmad Soebardjo,
kemudian Kunto dan Achmad Soebardjo ke Rangasdengklok untuk menjemput Soekarno,
Hatta, Fatmawati dan Guntur. Achmad Soebardjo mengundang Bung
Karno dan Hatta berangkat ke Jakarta untuk membacakan proklamasi di Jalan
Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan tersebut sampai di
Jakarta.
Keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 pernyataan
proklamasi dikumandangkan dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang
diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang “dipinjam”
(tepatnya sebetulnya diambil) dari kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman,
Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.
D.Piagam Jakarta
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang
dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara
pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan
merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak
menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
- Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI,
Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada
pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah
diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan
Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M.Hatta atas
usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman
Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan
Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A.
Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad
Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
E.PROSES PENYUSUNAN SILA-SILA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG
DASAR 1945
A. Latar Belakang Terbentuknya Pemerintahan Indonesia
Ketika pecah Perang Dunia ke- 2 di Eropa dan menyebar ke
Pasifik, Jepang menduduki Hindia Belanda bulan Maret 1942, setelah tentara
Belanda menyerah menyusul kejatuhan Hing Kong, Manila, dan Singapura. Pada 1
April 1945 pasukan Amerika mendarat di Okinawa. Kemudian pada tanggal 6 dan 9
Agustus 1945 Amerika menjatukan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki (Jepang).
Beberapa hari kemudian, pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Tentara
Sekutu. Kejadian tersebut membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk
memproklamirkan kemerdekaan. Tiga hari setelah Jepang menyerah tanpa syarat, pada
tanggal 17 Agustus 1945, pemimpin nasional Indonesia Ir. Soekarno dan Drs.
Muhammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa
Indonesia.
Proklamasi, yang diselenggarakan di Jalan Pegangsaan Timur
No. 56 Jakarta, didengar oleh ribuan bangsa Indonesia karena teks tersebut
secara rahasia disiarkan oleh pegawai radio memakai pemancar yang dikontrol Jepang.Dari
peristiwa inilah mulai terbentuknya Pemerintahan Indonesia yang dipimpin oleh
Presiden Ir. Soekarno. Sedangkan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Pada
tanggal 15 September 1945 kabinet pertama terbentuk.
B. Pengertian
Sebelum kita membahas Proses Penyusunan Sila-sila
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, disini kami akan membahas
pengertian dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila adalah landasan filosofis dari Negara Indonesia.
Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta yang terdapat didalam kitab Sutasoma karangan Empu
Tantular pada masa kerajaan Majapahit, yaitu Panca artinya lima,
dan Silaartinya dasar. Jadi, Pancasila itu adalah lima
prinsip dasar yang terkait dan tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya, yaitu
:
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuatu draf yang
didahului oleh Preambul, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 37 pasal, 4
peraturan peralihan dan peraturan tambahan. Preambul terdiri dari empat
paragraf dan mengandung kecaman terhadap penjajahan di dunia, merujuk kepada
perjuangan kemerdekaan Indonesia, deklarasi kemerdekaan, dan pernyataan tujuan
dasar dan prinsip-prinsip. Demikianlah pengertian undang-undang menurut kami.
C. Sejarah Perkembangan UUD 1945
Sejarah Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa
sejak Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
sampai dengan sekarang, sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan
digunakan sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia. Adapun
tiga Undang-Undang Dasar itu ialah:
- Undang-Undang
Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No.
7., halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17
Agustus 1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang.
- Konstitusi
Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3
tahun 1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
- Undang-Undang
Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950
sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus
1950 sampai 5 Juli 1959.
Jadi dalam sejarah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945
mempunyai perkembangan yang istimewa jika dibandingkan dengan Undang-Undang
Dasar lain yang pernah berlaku di Indonesia. Keistimewaannya itu diantaranya:
- Undang-Undang
Dasar 1945 berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak
tanggal 18 Agustus 1945.
- Pada
saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949
sampai 17 Agustus 1950) tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi.
Ia tetap berlaku, malahan Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi,
yaitu UUD 1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diadakan
penahapan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
- 1.
Tahap pertama : 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
- 2.
Tahap kedua : 27 Desember 1949-17 Agustus
1950
- 3.
Tahap ketiga : 5 Juli 1959-sekarang.
D. Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia
- Sejarah
Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Setelah kita amati secara teliti, historis penyusunan UUD
1945 memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketika disusunannya UUD 1945.
Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang
Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan
dalam pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule)
berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok
kaidah fundamental (mendasar) daripada Negara Indonesia,
sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR ataupun
dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat imperatif.
Historis penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara
kronologis dapat digambarkan sebagai berikut :
- Tanggal
7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang
kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan
diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945.
Latar belakang :
- balatentara
Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara
sekutu.
- tuntutan
dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
- Tanggal
29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala
Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki
segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan
60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr.
Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso
dan itibangase Yosio.
- Dasar
Disusunnya Rancangan Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Dasar-dasar pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan UUD 1945
sebagai Hukum Dasar dapat kita dapati dengan memeriksa kembali jalannya
persidangan BPUPKI yang secara kronologis nanti kita bahas pada bab berikutnya.
Dipembahasan ini, kami akan tampilkan secara sistematis cara kerja yang
ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan
Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) Pase, yaitu
:
- Pase
Penyusunan (Perumusan)
- penyusunan
konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan
sebagai Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
- penyusunan
Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi
Rancangan Preambule Hukum Dasar.
- penyusunan
hal-hal yang lain, seperti :
- Rancangan
pernyataan Indonesia Merdeka.
- Rancangan
Ekonomi dan Keuangan
- Rancangan
Bagian Pembelaan Tanah Air.
- Bentuk
Negara.
- Wilayah
Negara.
- Pase
Pengesahan
- pengesahan
Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai
berikut :
- Menetapkan
Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam
Jakarta) dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Menetapkan
Rancangan Hukum Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat
beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
- Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Menetapkan
berdirinya Komite Nasional.
Jadi, kesimpulan menurut kami; Idea disusunnya suatu konsep
Rancangan Preambule Hukum Dasar timbul dalam Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22
Juni 1945. Didalam Rapat Gabungan itu, selanjutnya akan terbentuk Panitia
Delapan dan Panitia Sembilan.
E. Proses Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila
dan UUD 1945
1. Perumusan Sila-Sila Pancasila
Pada awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila
adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara
Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Berpidato dan Mengajukan Konsep:
- Tanggal
29 Mei 1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul
yang disiapkan secara tertulis, yang berjudul “Azas dan Dasar Negara
Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah
sebagai berikut :
- Peri
Kebangsaan
- Peri
Kemanusiaan
- Peri
Ketuhanan
- Peri
Kerakyatan
- Kesejahteraan
Rakyat
Disamping itu juga beliau melampirkan “Konsep Rancangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Rumusan konsep Dasar Negara itu
adalah :
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
- Kebangsaan
Persatuan Indonesia
- Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
Keputusan belum mendapat kesepakatan.
- Sementara
itu dari golongan islam dalam siding BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar
Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.
Keputusan tidak mendapat kesepakatan.
- Tanggal
31 Mei 1945 :
- Prof.
Dr. Mr. R. Soepomo di gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan
tentang teori Negara secarayuridis, berdirinya Negara, bentuk
Negara dan bentuk pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama.
- Prof.
Mr. Muh Yamin, menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas
tinjauan yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan
konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya.
- Berpidato
juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia,
peranakan Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal
di Indonesia.
- Berpidato
juga Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara
Serikat dan Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta
Negara Republik ataukah Monarchi.
- Tanggal
1 Juni 1945 :
Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi
Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan
urutan sebagai berikut :
- Kebangsaan
Indonesia
- Peri
Kemanusiaan (Internasionalisme)
- Mufakat
Demokrasi
- Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa
Keputusan belum mendapat kesepakatan
@ Berpidato juga :
- Abikusno
Cokrosoejoso
- M.
Soetarjo Kartohadikoesoemo
- Ki.
Bagus Hadikusumo
- Liem
Koen Hian.
- Rumusan
pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
- Ke-Tuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
- Persatuan
Indonesia.
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
- Pembukaan
UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945;
- Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
- Mukaddimah
Konstitusi RIS dan UUD 1950;
- Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa
- Peri
Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan
Sosial.
- Rumusan
Lain;
- Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa
- Peri
Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kedaulatan
Rakyat
- Keadilan
Sosial.
Setelah diadakan rapat dan diskusi, maka telah disepakati
berdasarkan sejarah perumusan dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut
yuridis menjadi Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila seperti
tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945
merupakan proses menuju pengesahannya.
2. Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada perumusan/penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 pada
dasarnya diawali oleh beberapa tahap penyusunan, yaitu :
- pembukaan/mukaddimah
Didalam hasil rapat Gabungan 22 Juni 1945, maka sebagai
keputusan yang keempat ialah dibentuknya Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul
(Perumusan Dasar Negara/Mukaddimah) yang terdiri dari 9 anggota (Panitia
Sembilan). Adapun dalam rapat tersebut, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan Konsep
Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945, yang
berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia.
- lima
azas dan dasar itu adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri
ke-Tuhanan, peri kerakyatan, keadilan sosial (kesejahteraan sosial)
- Mr.
Muhammad Yamin juga menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945
diawali dengan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan juga telah
berhasil merumuskan konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar. Akan tetapi, pada
alenia ke-empat para peserta sidang belum ada yang setuju.
Adapun Rancangan Preambule Hukum Dasar itu bunyinya sebagai
berikut :
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai
kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah
daerah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban lingkungan kemakmuran bersama di Asia
timur raya, akhirnya telah menyebabkan perang kepada Amerika dan
Inggris………..dan seterusnya!
- batang
tubuh UUD 1945
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi mengumumkan
dan secara konkrit membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sidang Pleno PPKI dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 jam 11.30, mempunyai
acara untuk membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan Preambule Hukum
Dasar) untuk ditetapkan Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan yang telah
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum siding Pleno dimulai atas tanggung jawab ketua PPKI
ditambah 6 orang anggota baru untuk mewakili golongan-golongan yang belum
terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama (hasil tunjukan Pemerintah Jepang).
Adapun keenam orang anggota baru itu adalah :
- RTA
Wiranata Kusumah, wakil golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
- Ki.
Hajar Dewantara, wakil golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan
Jawa Tengah.
- Mr.
Kasman Suryadimejo, wakil golongan Peta.
- Mr.
Akhmad Subarjo, wakil golongan pemuda.
- Sayuti
Malik, wakil golongan kiri.
- Mr.
Iwa Koesoema Sumantri, wakil golongan kiri.
Pada sidang ini Drs. Muhammad hatta menyampaikan hasil
keputusan rapat BPUPKI tentang perumusan UUD 1945, yang berbunyi sebagai
berikut :
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai
kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah
Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya, acara dengar pendapat:
- Ir.
Soekarno memberikan usulan/saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan.
- Anggota
Ki. Bagoes Hadikoesoemo memberikan usulan/saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan
yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan
beradab.
- Ir.
Soekarno, selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia.
Dan masih banyak lagi usulan/saran yang disampaikan oleh
anggota rapat PPKI. Akan tetapi, disini kami hanya menampilkan pendapat
mereka-mereka yang diterima saja.
Maka sempurnahlah isi dari Undang-Undang Dasar 1945 itu yang
berbunyi sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai
kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah
Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat yang berdasarkan kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Demikianlah penjelasan dari kami, mengenai Proses Penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945 yang seluruhnya dapat diikuti dari jalannya
Persidangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian
disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
E.KESIMPULAN
- Hakekat
Pancasila adalah Dasar Negara. Oleh karena itu, harus diucapkan dengan
satu nafas “Pancasila Dasar Negara”.
- Rumusan
Otentik Pancasila Dasar Negara adalah rumusan dalam pembukaan UUD 1945
yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Badan-badan
yang bersangkutan dengan perumusan Pancasila Dasar Negara adalah BPUPKI
dan PPKI.
- Kronologi
Pancasila Dasar Negara:
-
- 28
Mei
1945
: Peresmian BPUPKI dan persidangan pertama BPUPKI dimulai-pidato Moh.
Yamin.
- 31
Mei
1945
: Pidato Soepomo
- 1
Juni
1945
: Pidato Soekarno, persidangan pertama selesai.
- 22
Juni
1945
: Perumusan Piagam Jakarta.
- 10
s/d 16 Juli 1945 : Persidangan ke-2
BPUPKI tentang draf UUD 1945
- 18
Agustus 1945 :
Pengesahan UUD 1945.
- Tahap-tahap
dalam Perumusan Pancasila Dasar Negara :
-
- Individual
:
- Muh.
Yamin
(29 Mei 1945)
- Supomo
(31 Mei 1945)
- Soekarno
(1 Juni 1945), yaitu Pencetusan nama Pancasila.
- Kolektif
:
- Panitia
Sembilan
(22 Juni 1945)
- Sidang
II BPUPKI (10-16 Juli 1945)
- Sidang
PPKI
(18 Agustus 1945)
Dari Situs hendrysuwarno.wordpress.com