Semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 sampai sekarang Republik Indonesia telah menlalami 3 macam undang-undang
dasar dalam 4 masa, yaitu :
- UUD 1945 yang diterapkan pada
tanggal 17 Agustus 1945, dinyatakan berlaku diseluruh Republik Indonesia. Sejak
tanggal tersebut dengan mulai berlakunya konstitusi RIS pada saat pengakuan
kedaulatan pada b27 Desember 1949, jelas UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan
dengan baik, karena memang sedang dalam pencaroba, dan usaha membela dan
mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamasikan, sedang pihak
kolonialis belanda justru ingin menjajah kembali bekas jajahannya yang telah
merdeka itu. Segala perhatian bangsa dan Negara diarahkan untuk memenagkan perang
kemerdekaan.
- Konstitusi RIS yang berlaku dari 17
Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, Negara kesatuan Republik Indonesia menjadi
Negara federal Republik Indonesia Serikat berdasarkan konstitusi RIS, maka pada
tanggal 17 Agustus 1950 negara federal RIS menjadi Negara kesatuan Republik
Indonesia tetapi dengan landasan UUDS 1950.
- UUDS 1950 yang berlaku dari 17
Agustus 1950, menurut UUd ini system pemerintahan yang dianut adalah system
pemerintahan parlementer, bukan system presidential. Menurut system pemerintahan
parlementer presiden dan wakil presiden adalah sekedar presiden konstitusinal
dan tidak dapat diganggu gugat. Para menteri pertanggung jawab kepada parlemen.
- UUD 1945 berlaku kembali sejak 5
Mei 1959 sampai sekarang,dekrit
presiden 5 Mei 1959 sebagai usaha untuk mengadakan koreksi terhadap masa lampau
yaitu masa berlakunya konstitusi RIS dan UUDS 1950
Sedangkan dalam wikipedia dijelaskan sebagai
berikut :
Sejarah
Awal
Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April
1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama
yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama
Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia
Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan
menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat
"dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia
disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya
diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera.
Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
1. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27
Desember 1949)
Dalam kurun waktu
1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang
disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil
Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan
legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal
14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial
("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan
perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949
- 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem
pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk
negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara
bagian yang masing-masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk
mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang
mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950
ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi
Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya
pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan
kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan
sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun,
maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal
tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
4. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Karena situasi politik
pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan
partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli
1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
5. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei
1998)
Pada masa Orde Baru
(1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila
secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru,
UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara
melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang
antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu
harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang
merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
5. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal
masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie
sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
6. Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan
Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde
Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu
"luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD
1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu
1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan
dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD
1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD
1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD
1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD
1945