
Di Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang
berwenang, antara lain :
1. Kepolisian
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan
dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.
2. Kejaksaan
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan
suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan....