Di Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang
berwenang, antara lain :
1. Kepolisian
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan
dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.
2. Kejaksaan
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan
suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD
No. 16 Tahun 2004.
3. Komnas HAM
Tujuan Komnas HAM adala memberikan
perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
4. Pengadilan HAM di Indonesia
Pengadilan HAM khusus diperuntukan dalam
menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM
tidak jauh berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.
5. Lembaga Bantuan Hukum
LBH bersifat membela kepentingan masyarakat
tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi,
keyakinan politik, harta kekayaan, agama dan kelompok.
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia)
YLBHI sebagai upaya penegakan dan
perlindungan HAM pada masyarakat menengah ke bawah.
7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum
Perguruan Tinggi
Menangani masalah-masalah pengabdian kepada
masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.
8. Komnas Anak
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan
terhadap hak-hak anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar