Dalam melakukan kunjungan ke luar negeri kita membutuhkan visa. Visa adalah sebuah dokumen perizinan bagi seseorang untuk tinggal di negara asing selama kurun waktu tertentu. Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima. Sebelum pembuatan visa pastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan jenis dan syarat yang berlaku. Hal ini dapat anda cek melalui situs resmi imigrasi indonesia yaitu : www.imigrasi.go.id atau bertanya langsung ke petugas resmi imigrasi Indonesia Langkah-langkah membuat visa adalah sebagai berikut :
1. Datanglah ke kantor Imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
2. Ambilah formulir permohonan pembuatan visa di loket yang sudah disediakan. Isi formulir tersebut secara lengkap dan benar.
3. Cek terlebih dahulu data yang telah diisi. Pastika bahwa data tersebut telah lengkap dan benar. Kemudian serahkan formulir tersebut ke loket pendaftaran.
4. Selanjutnya. Ambil jadwal tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari.
5. Apabila anda sudah selakukan sesi foto dan mengambilan sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara. Jangan lupa tunjukkan dokumen yang telah Anda persiapkan apabila diminta. Pada akhir wawancara, Anda akan menerima salah satU dari dokumen berwarna berikut ini:
> Putih berarti pengajuan Anda disetujui. Dokumen tersebut menjelaskan bagaimana cara mengambil paspor Anda yang sudah bervisa.
> Hijau berarti Anda diminta datang kembali untuk memberikan informasi tambahan.
> Kuning, berarti permohonan visa Anda dikenai proses administrasi tambahan.
> Merah muda berarti Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan visa non-imigran.
> Biru berarti pengisian pengajuan Anda tidak lengkap.
6. Setelah tahap wawancara selesai. Cek apakah dokumen anda telah disetujui / belum.
7. Jika sudah langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
8. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor serta visa yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
8. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor serta visa yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
Demikianlah teks Teks prosedur membuat visa ini saya sampaikan. Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih. Dari farizbaiquni.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar