Senin, 06 April 2015

Syarat-Syarat Naturalisasi Di Indonesia


http://farizbaiquni.blogspot.com/

Naturalisasi pemain di dunia persepak bolaan kini sudah semakin marak. Tidak hanya Negara-negara di Eropa maupun Amerika, kini Negara-negara di Asia pun sudah mencoba melalui jalur naturalisasi pemain. Untuk menjadi Warga Negara yang berbeda dengan tanah kelahirannya pasti setiap Negara mempunyai syarat dan ketentuannya masing-masing, begitu juga di Indonesia mempunya syarat dan ketentuanya sendiri.

“Untuk menjadi Warna Negara Indonesia cukup ketat harus melalui beberapa persyaratan, berbanding dengan Negara Filipina yang mudah untuk menjadi warga Negara Filipina.” Ujar Max Boboy.
 Sehingga  saat piala AFF kemarin banyak sekali pemain naturalisasi yang ada di Filipina.

Syarat-syarat  memperoleh Naturalisasi di Indonesia sendiri  menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah:
a. Naturalisasi Biasa. 
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Telah berusia 21 Tahun.
2. Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau     10 tahun tidak berturut-turut.
3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai Rp. 10.000               bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7.  Mempunyai mata pencaharian tetap.
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau        kehilangan kewarganegaraan RI.

b. Naturalisasi Istimewa. 
Diberikan kepada warganegara asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI

Oleh karena itu pemain seperti Christian Gonzales yang tidak mempunyai keturunanan apapun dari Indonesia harus menunggu lama kurang lebih 5 tahun yang akhirnya bias membela Timnas Indonesia.

1 komentar:

  1. Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....

    Contact : wibawa.grup@gmail.com 
    Atau wibawa.group@yahoo.com

    Terima kasih

    BalasHapus