“Untuk menjadi Warna Negara Indonesia cukup ketat harus melalui beberapa persyaratan, berbanding dengan Negara Filipina yang mudah untuk menjadi warga Negara Filipina.” Ujar Max Boboy.
Sehingga saat piala AFF kemarin banyak sekali pemain naturalisasi yang ada di Filipina.
Syarat-syarat memperoleh Naturalisasi di Indonesia sendiri menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah:
a. Naturalisasi Biasa.
a. Naturalisasi Biasa.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Telah berusia 21 Tahun.
2. Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai Rp. 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Mempunyai mata pencaharian tetap.
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
b. Naturalisasi Istimewa.
1. Telah berusia 21 Tahun.
2. Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai Rp. 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Mempunyai mata pencaharian tetap.
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
b. Naturalisasi Istimewa.
Diberikan kepada warganegara asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
Oleh karena itu pemain seperti Christian Gonzales yang tidak mempunyai keturunanan apapun dari Indonesia harus menunggu lama kurang lebih 5 tahun yang akhirnya bias membela Timnas Indonesia.
Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....
BalasHapusContact : wibawa.grup@gmail.com
Atau wibawa.group@yahoo.com
Terima kasih